Hukum Syara dan Pembagiannya Fiqih MA Kelas XII Bagian 1: Mahkum F ih (Obyek Hukum) A. Pengertian Menurut usuliyyin, mahkum fih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i (Allah dan Rasulnya). Adapun menurut ulama ushul fiqih, mahkum diartikan sebagai obyek hukum meliputi perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih sesuatu pekerjaan dan yang bersifat syarat sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah dan batal. B. Syarat-syarat mahkum fih diantaranya: Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya jelas dan dapat dilaksanalan. Mukallaf harus mengetahui sumber taklif, supaya mengetahui bahwa tuntutan itu dari Allah, sehingga melaksanakannya berdasrkan ketaatan dengan tujuan melaksanakannya karena Allah semata. Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan dengan ...