Hukum Syara dan Pembagiannya
Bagian 2: Macam-Macam Hukum Syar’i
Menurut ulama ushul, hukum syar’I terbagi menjadi 2, yaitu: hukum
taklifi dan hukum wadh’i.
1.
Hukum taklifi
Adalah firman Allah yang berhubungan
dengan perbuatan mukallaf yang menghendaki tuntutan untuk melakukan atau
menjauhi atau membuat pilihan.
Karena adanya pembebanan atau
tuntutan kepada manusia, hukum ini dinamakan hukum taklifi. Contoh, firman
Allah Swt. Yang menuntut seorang mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan
terdapat dalam QS. At Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ ...
“Ambillah zakat dari Sebagian
harta mereka…”.
Macam-Macam Hukum Taklifi
Menurut ulama ushul, hukum taklifi terbagi
menjadi 5, yaitu:
a. Ijab, tuntutan Allah kepada mukallaf untuk
melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan Allah kepada mukallaf untuk melakukan
suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. Seperti dalam QS. Al Baqarah ayat
43 yang artinya: “dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, …”.
b. Nadb. Tuntutan Allah kepada mukallaf untuk
melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti. Sperti dalam QS. Al
Baqarah ayat 282 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu
melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya…”.
c. Tahrim, tuntutan Allah kepad mukallaf untuk
tidak melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti. Seperti dalam
QS. Al Maidah ayat 101 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَسْـَٔلُوْا عَنْ
اَشْيَاۤءَ اِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ ...
“Janganlah
kamu menanyakan (kepada nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan
menyusahkan kamu…”.
d. Ibahah, permintaan kepada mukallaf untuk memilih atau
meninggalkan suatu perbuatan, seperti dalam QS. Al Maidah ayat 2 yang berbunyi:
... وَاِذَا حَلَلْتُمْ
فَاصْطَادُوْا ...
“Dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji, maka bollehlah berburu”.
Adapun ulama Hanafiyah membagi hukum taklifi menjadi 7 dan membagi karahah menjadi 2, yaiut karahah at tanzih dan karahah at tahrim. Jika dasar yang digunakan qat’i disebut karahah at tahrim, sedangkan jika dasar yang digunakan zanni disebut karahah at tanzih. Tetapi, pada umumnya ulama membagi hukum taklifi menjafdi 5 seperti yang telah disebutkan di atas. Yang ke lima hukum ini menimbulkan efek terhadap perbuatan mukallaf yang oleh ulama fiqih efek ini disebut al ahkam al khamsah, yang meliputi:
a. Wajib, yaitu perbuatan yang dituntut oleh
Allah untuk dilakukan dengan tuntutan pasti, dimana pelakunya akan mendapat
pujian atau pahala dan yang meninggalkan akan mendapat celaan atau hinaan
sekaligus hukuman. Menurut kebanyakan ulama, wajib adalah sinonim dari fardhu,
sperti mengerjakan puasa.
Macam-macam wajib:
Ø Ditinjau dari waktu pelaksanaannya
1) Wajib Mutlaq, pekerjaan yang dituntut untuk
dilakukan tetapu syari’at tidak menuntut waktu pelaksanaannya. Seperti kafarat
(membayar denda).
2) Wajib muqayyad atau muaqqat, pekerjaan yang
dituntut oleh syar;I dan harus dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan,
sperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Seornag mukallad akan dianggap
berdosa apabila melakukan diluar waktunya tanpa adanya udzur.
Ø Wajib ditinjau dari orang yang dituntut
untuk melaksanaknnya
1) Wajib ‘aini, pekerjaan yang dituntut oleh
syar’i yang harus dilaksanakan oleh sebagian mukallaf, seperti shalat jenzah
dan lainnya. Apabila tuntutan telah dialksankan oleh Sebagian mukallaf maka
gugur bagi mukallaf lain.
2) Wajib kafa’i, pekerjaan yang dituntut oleh
syar’I yang harus dilaksanakan oleh Sebagian mukallaf, seperti shalat jenazah
dan lainnya. Apabila tuntutan telah dilaksanakan oleh Sebagian mukallaf maka
gugur bagi mukallaf lain.
Ø Wajib dari kadar pelaksanaannya
1) Wajib muhaddad, kewajiban yang ditentukan
kadar atau jumlahnya. Misalnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan dan jumlah
rakaat dalam shalat.
2) Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang tidak
ditentukan batas bilangannya. Seperti membelanjakan harta dijalan Allah,
berjihad, dll.
Ø Dilihat dari segi tertentu atau tidak
tertentunya perbuatan yang dituntut
1) Wajib mu’ayyan, perbuatan wajib yang telah
ditentukan macam perbuatannya, misal: membaca al fatihah atau tahiyat dalam
shalat.
2) Wajib mukhayyar, wajib yang boleh memilih
salah satu dari beberapa macam perbuatan yang telah ditentukan, seperti
kafarat.
b. Mandub, adalah perbuatan yang dituntut oleh
Allah dengan tuntutan tidak pasti atau segala perbuatan yang diberi pahala jika
mengerjakannya dan tidak dikenai sisksa apabila meninggalkannya. Mandub
disebut juga sunnah atau mustahab.
Macam-macam mandub
1) Sunnah ‘ain, segala perbuatan yang
dianjurkan kepada setiap pribadi mukallaf untuk dikerjakan. Misal: shalat sunah
rawatib.
2) Sunnah kiffayah, segala perbuatan yang
dianjurkan untuk cukup diperbuat oleh seornag saja dari satu kelompok, misalnya
mengucapkan salam, mendoakan orang bersin.
Macam-macam sunah
1) Sunah muakad, perbuatan sunah yang
senantiasa dikerjakan oleh Rasulullah hanya sesekali saja ditinggalkan untuk
menyatakan kepada umatnya bahwa perbuatan tersebut tidak wajib, seperti shalat
tahajud dan witir.
2) Sunah ghairu muakad, segala macam perbuatan
sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasululah, seperti bersedekah pada
fakir miskin.
c. Muaharram, yaitu perbuatan yang dituntut
oleh Allah unutk ditinggalkan dengan tuntutan pasti atau segala perbuatan yang
apabila dilakukan mendapat siksaan dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,
sperti mencuri dan membunuh.
Macam-macam muharram
1) Haram karena perbuatan itu sendiri/haram
karena zatnya (tahrim li zathi) adalah haram sejak semula. Seperti membunuh,
berzina, mencuri, dll.
2) Haram karena berkaitan dengan perbuatan
lain, atau haram karena faktor lain yandatang kemudian, sperti jual beli yang
hukum asalnya mubah berubah menjadi haram ketika azan jum;at sudah
berkumandang.
d. Makruh, adalah perbuatan yang dituntut oleh
Allah untuk ditinggalkan dengan utntuttan tidak pasti atau denagn kata lain
perbuatan yang bila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan tidak
mendapat dosa. Misalnya: memakan makanan yang menimbulkan bau tidak sedap dan
shalat dikandang unta.
Macam-macam makruh
Ø Menurut mazhab Hanafi:
1) Makruh tahrim, perbuatan yang dituntut oleh
Allah untuk ditinggalkan dengan tuntuttan pasti tetapi dalil yang digunakan
adalah dalil zanni sperti dalil yang berasal khabar wajid. Contohnya:
melama wanita yang sudah dilamar orang lain atau menawar barang yang sudah
ditawar orang lain. Pelaku makruh tahrim akan mendapat dosa, tapi tidak kafir.
2) Makruh tanzih, perbuatan yang dituntut oleh
Allah untuk ditinggalkan dnegan tuntutan tidak pasti. Contohnya: berwudhu dair
sisa air minuman burung dan memakan daging kuda. Pelaku makruh tanzir tidak
akan mendapatkan hukuman atau dosa.
e. Mubah, adalah perbuatan yang dibebaskan
oleh Allah untuk dilakukan ataupun ditinggalkan.
2.
Hukum Wadh’i
Adalah firman Allah yang berhubungan
dengan perbautna mukallaf yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang
lain, sebagai syarat adanya yang lainm dan sebagai penghalang adanya yang lain.
Macam-macam hukum wadh’i
a. Sebab
Bahasa: sesuatu yang dapat mengakiabtkan seseuatu yang
lain/
Istilah: khitab Allah yang emnjadikan sesuatu sebagai
sebab ada dan tidaknya suatu hukum.
Macam-macam sebab
Ø Sebab yang termasuk hukum taklif, seperti
melihat hilal sebagai wajibnya puasa ramadhan dan mencuri sebagai sebab
dailakukaknya potong tangan.
Ø Sebab yang menjadi penyebab adanya
kepemilikan, contoh: nikah menjadi penyebab adanya kehalalan dan talaq menjadi
penyebab hilangnya kehalalan.
Ø Sebab yang merupakan perbuatan mukallaf dan
berada dalam kesanggupannya, seperti membunuh secara sengaja yang merupakan
sebaba adanya hukum qishas.
Ø Sebab yang merupakan suautu perakara yang
bukan dari perbuatan dan berada diluar kesanggupan mukallaf, seperti:
kekerabatan adalah sebab terjadinya saling mewarisi dan baligh adalah sbeab
adanya taklif.
b. Syarat
Bahasa: sesuatu yang mengehendaki adanya sesuatu yang
lain.
Istilah: adanya sesuatu yang mengakibatkan adanya
hukum dan tdak adanya sesuatu itu mengakibatkan tidak ada pula hukum. Namun
dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum.
Misalnya: wudhu adalah syarat sah shalat, dalam arti
adanya shalat tergantung pada adanya wudhu, namun wudhu itu sendiri bukanlah
merupakan bagian sari shalat. Jika tidak ada wudhu maka tidak ada sah shalat,
namun dengan adanya wudhu tidak mesti ada sah shalat karen abisa jadi
seseoorang berwudhu tetapi tidak melakukan shalat.
c. Mani’ (Penghalang)
Bahasa: penghalang.
Istilah: sesuatu yang ditetapkan syari’at sebagai
penghalang bagi adanya hukum.
Macam-macam mani’
Ø Mani’ terhadap hukum, sesuatu yang
ditetapkan oleh syarat sebagai penghalang bagi berlakunya hukum.
Contoh:
berhutang menjadi mani wajibnya zakat, karena tidak terwujudnya sebab, yaitu
kepemilikan satu nisab.
d. Sah, suatu perbuatan yang dilakukan oleh
mukallaf dengan memenuhi syarat dan rukunnya. Contoh dalam ibadah yaitu
pelaksanaan shalat yang syarat dan rukunnya.
e. Batal, suatu perbuatan yang dilakukan oleh
mukallaf yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. Contonya seperti shalat yang
syarat dan rukunnya tidak terpenuhi.
f. Rukhsah, sesuatu yang dalam kondisi tertentu
disyaratkan dalam rangka memberikan keringanan terhadap mukallaf.
Macam-macam
rukhsah
Ø Diperbolehkannya melakukan seusatu yang
dilarang ketika dalam kondisi terpaksa. Contoh: orang yang dipaksa mengucapkan
kata kafir makai a boleh mengucapkannya smeentara hatinya tetap dalam keadaan
iman.
Ø Diperbolehkannya meninggalkan kewajiban
jika ada udzur yang memberatkan mukallaf ketika melaksanakannya. Contoh:
seornag musafir diperbolehkan tidak puasa.
Ø Mensahkan sebagian transaksi yang syarat
dan rukunnya tidak terpenuhi. Contoh: akad salam.
g. Azimah, hukum syara yang pokok dan berlaku
untuk seluruh mukallaf dan dalam semua keadaan dan waktu. Contih, shalat fardhu
lima waktu sehari dan puasa pada bulan ramadhan.
Comments
Post a Comment