Skip to main content

Hukum Syara' dan Pembagiannya: Bagian 2

Hukum Syara dan Pembagiannya

Fiqih MA Kelas XII

Bagian 2: Macam-Macam Hukum Syar’i

Sumber: https://tebuireng.online/wp-content/uploads/2020/03/Hukum.jpg


Menurut ulama ushul, hukum syar’I terbagi menjadi 2, yaitu: hukum taklifi dan hukum wadh’i.

1.      Hukum taklifi

Adalah firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang menghendaki tuntutan untuk melakukan atau menjauhi atau membuat pilihan.

Karena adanya pembebanan atau tuntutan kepada manusia, hukum ini dinamakan hukum taklifi. Contoh, firman Allah Swt. Yang menuntut seorang mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan terdapat dalam QS. At Taubah ayat 103 yang berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ ...

Ambillah zakat dari Sebagian harta mereka…”.

*      Macam-Macam Hukum Taklifi

Menurut ulama ushul, hukum taklifi terbagi menjadi 5, yaitu:

a.  Ijab, tuntutan Allah kepada mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan Allah kepada mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. Seperti dalam QS. Al Baqarah ayat 43 yang artinya: “dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, …”.

b.   Nadb. Tuntutan Allah kepada mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti. Sperti dalam QS. Al Baqarah ayat 282 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”.

c.  Tahrim, tuntutan Allah kepad mukallaf untuk tidak melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti. Seperti dalam QS. Al Maidah ayat 101 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَسْـَٔلُوْا عَنْ اَشْيَاۤءَ اِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ ...

Janganlah kamu menanyakan (kepada nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu…”.

d. Ibahah, permintaan kepada mukallaf untuk memilih atau meninggalkan suatu perbuatan, seperti dalam QS. Al Maidah ayat 2 yang berbunyi:

... وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ...

Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bollehlah berburu”.

Adapun ulama Hanafiyah membagi hukum taklifi menjadi 7 dan membagi karahah menjadi 2, yaiut karahah at tanzih dan karahah at tahrim. Jika dasar yang digunakan qat’i disebut karahah at tahrim, sedangkan jika dasar yang digunakan zanni disebut karahah at tanzih. Tetapi, pada umumnya ulama membagi hukum taklifi menjafdi 5 seperti yang telah disebutkan di atas. Yang ke lima hukum ini menimbulkan efek terhadap perbuatan mukallaf yang oleh ulama fiqih efek ini disebut al ahkam al khamsah, yang meliputi:

a.  Wajib, yaitu perbuatan yang dituntut oleh Allah untuk dilakukan dengan tuntutan pasti, dimana pelakunya akan mendapat pujian atau pahala dan yang meninggalkan akan mendapat celaan atau hinaan sekaligus hukuman. Menurut kebanyakan ulama, wajib adalah sinonim dari fardhu, sperti mengerjakan puasa.

*      Macam-macam wajib:

Ø  Ditinjau dari waktu pelaksanaannya

1)  Wajib Mutlaq, pekerjaan yang dituntut untuk dilakukan tetapu syari’at tidak menuntut waktu pelaksanaannya. Seperti kafarat (membayar denda).

2)   Wajib muqayyad atau muaqqat, pekerjaan yang dituntut oleh syar;I dan harus dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan, sperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Seornag mukallad akan dianggap berdosa apabila melakukan diluar waktunya tanpa adanya udzur.

Ø  Wajib ditinjau dari orang yang dituntut untuk melaksanaknnya

1)   Wajib ‘aini, pekerjaan yang dituntut oleh syar’i yang harus dilaksanakan oleh sebagian mukallaf, seperti shalat jenzah dan lainnya. Apabila tuntutan telah dialksankan oleh Sebagian mukallaf maka gugur bagi mukallaf lain.

2)     Wajib kafa’i, pekerjaan yang dituntut oleh syar’I yang harus dilaksanakan oleh Sebagian mukallaf, seperti shalat jenazah dan lainnya. Apabila tuntutan telah dilaksanakan oleh Sebagian mukallaf maka gugur bagi mukallaf lain.

Ø  Wajib dari kadar pelaksanaannya

1)  Wajib muhaddad, kewajiban yang ditentukan kadar atau jumlahnya. Misalnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan dan jumlah rakaat dalam shalat.

2) Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang tidak ditentukan batas bilangannya. Seperti membelanjakan harta dijalan Allah, berjihad, dll.

Ø  Dilihat dari segi tertentu atau tidak tertentunya perbuatan yang dituntut

1)  Wajib mu’ayyan, perbuatan wajib yang telah ditentukan macam perbuatannya, misal: membaca al fatihah atau tahiyat dalam shalat.

2)   Wajib mukhayyar, wajib yang boleh memilih salah satu dari beberapa macam perbuatan yang telah ditentukan, seperti kafarat.

b.      Mandub, adalah perbuatan yang dituntut oleh Allah dengan tuntutan tidak pasti atau segala perbuatan yang diberi pahala jika mengerjakannya dan tidak dikenai sisksa apabila meninggalkannya. Mandub disebut  juga sunnah atau mustahab.

*      Macam-macam mandub

1)      Sunnah ‘ain, segala perbuatan yang dianjurkan kepada setiap pribadi mukallaf untuk dikerjakan. Misal: shalat sunah rawatib.

2)  Sunnah kiffayah, segala perbuatan yang dianjurkan untuk cukup diperbuat oleh seornag saja dari satu kelompok, misalnya mengucapkan salam, mendoakan orang bersin.

*      Macam-macam sunah

1)      Sunah muakad, perbuatan sunah yang senantiasa dikerjakan oleh Rasulullah hanya sesekali saja ditinggalkan untuk menyatakan kepada umatnya bahwa perbuatan tersebut tidak wajib, seperti shalat tahajud dan witir.

2)      Sunah ghairu muakad, segala macam perbuatan sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasululah, seperti bersedekah pada fakir miskin.

c.       Muaharram, yaitu perbuatan yang dituntut oleh Allah unutk ditinggalkan dengan tuntutan pasti atau segala perbuatan yang apabila dilakukan mendapat siksaan dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, sperti mencuri dan membunuh.

*      Macam-macam muharram

1)  Haram karena perbuatan itu sendiri/haram karena zatnya (tahrim li zathi) adalah haram sejak semula. Seperti membunuh, berzina, mencuri, dll.

2) Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain, atau haram karena faktor lain yandatang kemudian, sperti jual beli yang hukum asalnya mubah berubah menjadi haram ketika azan jum;at sudah berkumandang.

 

d.   Makruh, adalah perbuatan yang dituntut oleh Allah untuk ditinggalkan dengan utntuttan tidak pasti atau denagn kata lain perbuatan yang bila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan tidak mendapat dosa. Misalnya: memakan makanan yang menimbulkan bau tidak sedap dan shalat dikandang unta.

*      Macam-macam makruh

Ø  Menurut mazhab Hanafi:

1)      Makruh tahrim, perbuatan yang dituntut oleh Allah untuk ditinggalkan dengan tuntuttan pasti tetapi dalil yang digunakan adalah dalil zanni sperti dalil yang berasal khabar wajid. Contohnya: melama wanita yang sudah dilamar orang lain atau menawar barang yang sudah ditawar orang lain. Pelaku makruh tahrim akan mendapat dosa, tapi tidak kafir.

2)      Makruh tanzih, perbuatan yang dituntut oleh Allah untuk ditinggalkan dnegan tuntutan tidak pasti. Contohnya: berwudhu dair sisa air minuman burung dan memakan daging kuda. Pelaku makruh tanzir tidak akan mendapatkan hukuman atau dosa.

e.     Mubah, adalah perbuatan yang dibebaskan oleh Allah untuk dilakukan ataupun ditinggalkan.

 

2.      Hukum Wadh’i

Adalah firman Allah yang berhubungan dengan perbautna mukallaf yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain, sebagai syarat adanya yang lainm dan sebagai penghalang adanya yang lain.

*      Macam-macam hukum wadh’i

a.       Sebab

Bahasa: sesuatu yang dapat mengakiabtkan seseuatu yang lain/

Istilah: khitab Allah yang emnjadikan sesuatu sebagai sebab ada dan tidaknya suatu hukum.

Macam-macam sebab

Ø  Sebab yang termasuk hukum taklif, seperti melihat hilal sebagai wajibnya puasa ramadhan dan mencuri sebagai sebab dailakukaknya potong tangan.

Ø  Sebab yang menjadi penyebab adanya kepemilikan, contoh: nikah menjadi penyebab adanya kehalalan dan talaq menjadi penyebab hilangnya kehalalan.

Ø  Sebab yang merupakan perbuatan mukallaf dan berada dalam kesanggupannya, seperti membunuh secara sengaja yang merupakan sebaba adanya hukum qishas.

Ø  Sebab yang merupakan suautu perakara yang bukan dari perbuatan dan berada diluar kesanggupan mukallaf, seperti: kekerabatan adalah sebab terjadinya saling mewarisi dan baligh adalah sbeab adanya taklif.

b.     Syarat

Bahasa: sesuatu yang mengehendaki adanya sesuatu yang lain.

Istilah: adanya sesuatu yang mengakibatkan adanya hukum dan tdak adanya sesuatu itu mengakibatkan tidak ada pula hukum. Namun dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum.

Misalnya: wudhu adalah syarat sah shalat, dalam arti adanya shalat tergantung pada adanya wudhu, namun wudhu itu sendiri bukanlah merupakan bagian sari shalat. Jika tidak ada wudhu maka tidak ada sah shalat, namun dengan adanya wudhu tidak mesti ada sah shalat karen abisa jadi seseoorang berwudhu tetapi tidak melakukan shalat.

c.     Mani’ (Penghalang)

Bahasa: penghalang.

Istilah: sesuatu yang ditetapkan syari’at sebagai penghalang bagi adanya hukum.

Macam-macam mani’

Ø  Mani’ terhadap hukum, sesuatu yang ditetapkan oleh syarat sebagai penghalang bagi berlakunya hukum.

Contoh: berhutang menjadi mani wajibnya zakat, karena tidak terwujudnya sebab, yaitu kepemilikan satu nisab.

d. Sah, suatu perbuatan yang dilakukan oleh mukallaf dengan memenuhi syarat dan rukunnya. Contoh dalam ibadah yaitu pelaksanaan shalat yang syarat dan rukunnya.

e.  Batal, suatu perbuatan yang dilakukan oleh mukallaf yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. Contonya seperti shalat yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi.

f.   Rukhsah, sesuatu yang dalam kondisi tertentu disyaratkan dalam rangka memberikan keringanan terhadap mukallaf.

Macam-macam rukhsah

Ø  Diperbolehkannya melakukan seusatu yang dilarang ketika dalam kondisi terpaksa. Contoh: orang yang dipaksa mengucapkan kata kafir makai a boleh mengucapkannya smeentara hatinya tetap dalam keadaan iman.

Ø  Diperbolehkannya meninggalkan kewajiban jika ada udzur yang memberatkan mukallaf ketika melaksanakannya. Contoh: seornag musafir diperbolehkan tidak puasa.

Ø  Mensahkan sebagian transaksi yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. Contoh: akad salam.

g.      Azimah, hukum syara yang pokok dan berlaku untuk seluruh mukallaf dan dalam semua keadaan dan waktu. Contih, shalat fardhu lima waktu sehari dan puasa pada bulan ramadhan.

 

Referensi:
Kementrian Agama. (2016). Buku Siswa: Fikih Kelas XII. Jakarta: Kementrian Agama.

Comments

Tujuan Pendidikan Dalam Perspektif Islam

Leading By Heart : Creating By Mind

1 Of My Fav.Bro Ft : some one you've know Don't cursing We're not cursed Person At The End Of The Horns Keep Hitting Don't Cursing Even less Hating We're Looking for Home, Shcool and E nvironment Mr..& Mrs.who always pushes So we're knocked not subdued But We're bowing with respect *** ~copyright served~Original Indonesian Text~ Adi Bagus Setiawan

Metodologi Penelitian | Studi Pendahuluan

Resume: Kedudukan Studi Pendahuluan (SP) Oleh: Alya Azzahra Furqon Source:  https://i.pinimg.com/280x280_RS/22/1a/0b/221a0b9d4f716ccfb5d906cf232ec3e4.jpg Studi pendahuluan adalah kajian yang dikeluarkan oleh seorang peneliti di lokasi penelitian untuk mencari permasalahan-permasalahan yang dapat diteliti mengenai fenomena-fenomena yang ada. Cara melakukan studi pendahuluan:  1. Dengan observasi langsung ke lapangan 2. Dengan wawancara terhadap guru atau orang-orang yang berpengaruh di tempat tersebut. Urutan dalam penyusunan Studi Pendahuluan: Setelah melakukan SP akan mendapatkan sebuah data lalu menginventarisir data tersebut lalu mengklasifikasikannya untuk nanti difokuskan, bagian mana yang akan dijadikan fokus penelitian. Untuk PAI, permasalahn yang berkaitan itulah yang menjadi fokus utama yang akan ditelti. baik PAI di rumah, sekolah maupun di masyarakat. Bekal yang paling utama dalam melakukan Studi Pendahuluan: 1. Teori 2. Kemampuan menganalisis, menerapkan teori ters...

Berakhirnya tak terasa 23'04'19

Menyesal atau tidak? Menolak tuk disesali Segala yang telah digerogoti waktu Hangus terbakar bak abu Terhempas angin menjadi tak kasat mata Penyesalan menampar mu diakhir Layaknya cambukan menghantam kulit Terasa begitu menyanyat Sampai hati terasa goresan itu Kusimpan jauh dilubuk hati Berharap takan pernah terulang Hal yang ingin kucapai mustahil tanpa keteguhan hati .