Hukum Syara dan Pembagiannya Fiqih MA Kelas XII Bagian 2: Macam-Macam Hukum Syar’i Sumber: https://tebuireng.online/wp-content/uploads/2020/03/Hukum.jpg Menurut ulama ushul, hukum syar’I terbagi menjadi 2, yaitu: hukum taklifi dan hukum wadh’i. 1. Hukum taklifi Adalah firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang menghendaki tuntutan untuk melakukan atau menjauhi atau membuat pilihan. Karena adanya pembebanan atau tuntutan kepada manusia, hukum ini dinamakan hukum taklifi. Contoh, firman Allah Swt. Yang menuntut seorang mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan terdapat dalam QS. At Taubah ayat 103 yang berbunyi: خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ ... “ Ambillah zakat dari Sebagian harta mereka… ”. Macam-Macam Hukum Taklifi Menurut ulama ushul, hukum taklifi terbagi menjadi 5, yaitu: a. Ijab, tuntutan Allah kepada mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan Allah kepada mukal...