Skip to main content

Posts

Welcome To My Fiction Sheet

Goodby my dearest

What can I do to heal my self who losed u What can I do do relieve my self from this burning pain What can I do to carry on this life without u Anyone, please tell me what should I do to live in I didnt like the word "Goodby" but that thing came so rush Like the lightning and thunderbolt changing my life Lift all of the planning what i've made Left all the emptiness behind Is this to be continue or no? Let the future answer this! ~19.07 22/07/23
Recent posts

Hukum Syara' dan Pembagiannya: Bagian 2

Hukum Syara dan Pembagiannya Fiqih MA Kelas XII Bagian 2: Macam-Macam Hukum Syar’i Sumber:  https://tebuireng.online/wp-content/uploads/2020/03/Hukum.jpg Menurut ulama ushul, hukum syar’I terbagi menjadi 2, yaitu: hukum taklifi dan hukum wadh’i. 1.       Hukum taklifi Adalah firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang menghendaki tuntutan untuk melakukan atau menjauhi atau membuat pilihan. Karena adanya pembebanan atau tuntutan kepada manusia, hukum ini dinamakan hukum taklifi. Contoh, firman Allah Swt. Yang menuntut seorang mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan terdapat dalam QS. At Taubah ayat 103 yang berbunyi: خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ ... “ Ambillah zakat dari Sebagian harta mereka… ”.       Macam-Macam Hukum Taklifi Menurut ulama ushul, hukum taklifi terbagi menjadi 5, yaitu: a.    Ijab, tuntutan Allah kepada mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan Allah kepada mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.

Hukum Syara dan Pembagiannya: Bagian 1

Hukum Syara dan Pembagiannya Fiqih MA Kelas XII Bagian 1: Mahkum F ih (Obyek Hukum) A. Pengertian      Menurut usuliyyin, mahkum fih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i (Allah dan Rasulnya).      Adapun menurut ulama ushul fiqih, mahkum diartikan sebagai obyek hukum meliputi perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih sesuatu pekerjaan dan yang bersifat syarat   sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah dan batal. B. Syarat-syarat mahkum fih diantaranya:   Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya jelas dan dapat dilaksanalan. Mukallaf harus mengetahui sumber taklif, supaya mengetahui bahwa tuntutan itu dari Allah, sehingga melaksanakannya berdasrkan ketaatan dengan tujuan melaksanakannya karena Allah semata. Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan dengan catatan: Tidak sah suatu tuntutan yang

Hello, good by mistakes!

once again, I feel regret this regretful, how log it will be tangled on my mind and my heart... I do feel this pain because of my own reckless I do feel this unbeatable painful though there's nobody telling me to not cry, am holding up my tears cause no matter what as a human I'll make the same mistake, with no one can tell when and how I would do this kind of mistake again.. once again I fell sunken in this heavy world please release this pressure from my mind, from my heart, from my shoulders, and from my body It feels like floating on the cloudy nine and good by ~

Metodologi Penelitian | Judul Penelitian

Resume: Judul Penelitian Oleh: Alya Azzahra Furqon Source:  https://grafologiindonesia.com/wp-content/uploads/2020/01/6736356995_c14f4d9b1e_b.jpg Strategi dalam menentukan judul dalam penelitiian kuantitatif: 1. Cari permasalahan. 2. Pilih satu fokus permasalahan yang akan diteliti. 3. Cari solusinya degan berasumsi pada suatu teori. 4. Buat menjadi narasi deskripsi. Dan dari deskripsi itu akan menjadi suatu judul. Contoh: 1.  Cari permasalahan. 2. Pilih satu fokus permasalahan yang akan diteliti.   3. Cari solusinya degan berasumsi pada suatu teori. 4. Buat menjadi narasi deskripsi. Ciri-ciri judul penelitian kuantitatif: 1. Jenisnya eksperimen 2. Ada variabel (mind mapping dan prestasi kognitif) Latar Belakang Masalah (LBM) adalah hasil Studi Pendahuluan yang di deskripsiskan dan di dalamnya dikaji menurut permasalahan dan solusi berdasarkan pada teori maka berakhir di judul. LBM hanya tinggal menguraikan hasil Studi Pendahuluan dan masukan sedikit asumsi teori utntuk solusinya. ~~~