Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2021

Hukum Syara' dan Pembagiannya: Bagian 2

Hukum Syara dan Pembagiannya Fiqih MA Kelas XII Bagian 2: Macam-Macam Hukum Syar’i Sumber:  https://tebuireng.online/wp-content/uploads/2020/03/Hukum.jpg Menurut ulama ushul, hukum syar’I terbagi menjadi 2, yaitu: hukum taklifi dan hukum wadh’i. 1.       Hukum taklifi Adalah firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang menghendaki tuntutan untuk melakukan atau menjauhi atau membuat pilihan. Karena adanya pembebanan atau tuntutan kepada manusia, hukum ini dinamakan hukum taklifi. Contoh, firman Allah Swt. Yang menuntut seorang mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan terdapat dalam QS. At Taubah ayat 103 yang berbunyi: خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ ... “ Ambillah zakat dari Sebagian harta mereka… ”.       Macam-Macam Hukum Taklifi Menurut ulama ushul, hukum taklifi terbagi menjadi 5, yaitu: a.    Ijab, tuntutan Allah kepada mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan Allah kepada mukal...

Hukum Syara dan Pembagiannya: Bagian 1

Hukum Syara dan Pembagiannya Fiqih MA Kelas XII Bagian 1: Mahkum F ih (Obyek Hukum) A. Pengertian      Menurut usuliyyin, mahkum fih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i (Allah dan Rasulnya).      Adapun menurut ulama ushul fiqih, mahkum diartikan sebagai obyek hukum meliputi perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih sesuatu pekerjaan dan yang bersifat syarat   sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah dan batal. B. Syarat-syarat mahkum fih diantaranya:   Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya jelas dan dapat dilaksanalan. Mukallaf harus mengetahui sumber taklif, supaya mengetahui bahwa tuntutan itu dari Allah, sehingga melaksanakannya berdasrkan ketaatan dengan tujuan melaksanakannya karena Allah semata. Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan dengan ...